Polres Lebak Ungkap Tindak Pidana Judi Togel

Mitrapost.com – Satreskrim Polres Lebak mengungkap tindak pidana judi jenis toto gelap (togel) yang ada di wilayah Lebak, Banten.

“Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak,” tutur Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada pewarta, pada Jumat (03/06/2022).

Adapun pelaku yang diamankan diantaranya adalah ZA (31) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp535.000,00, 1 unit handphone Oppo type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (2/6/2022).

“Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian. Salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Upaya pemberantasan perjudian ini akan terus dilakukan oleh Polres Lebak. Wiwin juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian di wilayah Lebak.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat. Apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” imbau Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi pelaku. Dimana pelaku membuka lapak di wilayah rumahnya.

“Pelaku saudara ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang berada di Kampung Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” jelas Indik.

Kemudian, para pembeli dan pihak yang memasang togel akan ditandai dengan kertas merk 888 warna putih.

“Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,” urainya melanjutkan.

Selain itu, juga terdapat perbedaan waktu pemasangan dan pengumuman masing-masing jenis togel.

“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 WIB di tayangkan di aplikasi YouTube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong dibuka pemasangan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan baru akan diumumkan jam 23.00 WIB di aplikasi YouTube dengan akun “Live Draw”,” terang mantan Kapolsek Kopo.

Hasil pemasangan dari pemain, pengepul akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, sedangkan sisanya sebesar 85 persen disetorkan ke DD (DPO) selaku pengepul yang di atasnya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan keuntungan yang didapat pelaku, yang dapat berkisar hingga ratusan ribu rupiah.

“Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZA terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar di belakangnya,” tandasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati