Mitrapost.com – Polri akan mendeportasi buronann kepolisian Jepang yang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47).
Pelaku berhasil diamankan setelah keberadaannya berhas terdeteksi oleh pihak migrasi di daerah Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat ini buronan tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi pada Rabu (8/6/2022) pagi.
“Ya, alhamdulillah semalam sudah berhasil diamankan, kerja sama antara imigrasi kemudian dengan pihak kepolisian dan Polres Lampung Tengah,” ungkap Dedi ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Diketahui, sebelumnya buronan tersebut tertangkap ketika sedang bersembunyi di rumah warga.
“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah warga, kemudian diamankan dan tadi pagi jam 05.00 sudah sampai di (kantor) imigirasi,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Dedi, pihak Imigrasi dan Polri akan menyerahkannya Mitsuhiro kepada kepolisian Jepang. Namun, sebelumnya sebelum dideportasi, buronan yang terlibat kasus dana subsidi bansos Covid-19 ini akan lebih dulu dimintai keterangan dan diproses administrasi.
“Hari ini dimintai keterangan dulu administrasi, baru nanti setelah administrasi dari imigrasi akan mendeportasi, tentunya nanti akan didampingi oleh kepolisian dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian Jepang,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com