Diakui Milik Teddy, Pengacara Lina Jubaedah Tegaskan 32 Kos Milik Rizky Febian

“Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan,” tuturnya.

“Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Penegasan Pengacara Lina Jubaedah, Aset Milik Rizky Febian Beda dengan Warisan”