Diakui Milik Teddy, Pengacara Lina Jubaedah Tegaskan 32 Kos Milik Rizky Febian

Mitrapost.com – Pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengatakan bahwa kos-kosan 32 pintu yang ditinggalkan Lina Jubaedah adalah milik Rizky Febian.

Diketahui bahwa Teddy Pardiyana mengklaim kosan 32 pintu tersebut sebagai aset Lina Jubaedah.

Semasa hidup, Lina Jubaedah telah membicarakan aset untuk anak-anaknya dari penikahan sebelumnya dengan Sule dan pernikahan dengan Teddy.

“Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset,” buka Abdurrahman T Pratomo ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :   Eva Celia Menikah dengan Demas Narawangsa

“Saya bagi dua di sini, penjelasan almarhum itu tentang masalah aset dari Kang Sule dan punya Rizky Febian,” kata dia.

Abdurrahman mengatakan bahwa aset 2 hektare tanah di Pangelangan, ruko dan rumah di Penyawangan adalah dari Sule

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati