Pati, Mitrapost.com – Angka permohonan dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah meningkat dibandingkan tahun kemarin.
Hakim Juru Bicara Kantor Pengadilan Agama kelas I A pati, Sutiyo menyebutkan hingga minggu pertama bulan Juni 2022 ada 333 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh PA Pati.
Tingginya permohonan dispensasi nikah tahun ini lebih disebabkan oleh faktor sosiologis, sementara sebagian kecil lainnya disebabkan karena hamil di luar nikah.
“Tahun ini ada kenaikan 10 persen di tahun dan periode sama, kemarin hanya 200 an perkara. Latar belakang sosiologis. Malas sekolah, takut diomongin warga, pacaran berlebihan, dan adat masyarakar,” ujar Sutiyo saat ditemui mitrapost.com hari ini, Jumat (10/6/22).
Kenaikan kasus ini kemungkinan disebabkan karena pemerintah kembali melonggarkan beberapa aktivitas publik jelang episode endemi Covid-19.
“Alasan naik karena ada kelonggaran aktivitas. Corona menurun, masyarakat yang ingin punya hajat berlomba- lomba untuk segera menunaikannya,” katanya.
Tambah Sutiyo, selain angka permohonannya yang tinggi. Tingkat terkabulnya permohonan dispensasi nikah juga tinggi tahun ini.
Idealnya Pengadilan Agama hanya mengabulkan permohonan dispensasi nikah atas faktor force majeure atau keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti hamil di luar nikah.
Namun untuk menghindari angka pernikahan di bawah tangan atau siri di Kabupaten Pati, PA Pati juga dianggap perlu mempertimbangkan faktor sosiologis.
“Misalnya tanggal pernikahan sudah ditentukan, sudah sewa vendor, sebar undangan. Jika tidak dikabulkan Pasti akan larinya kepada perkawinan dibawah tangan atau,”jelasnya.
Situasi tersebut tentunya akan menyebabkan persoalan hukum di kemudian hari. Misalnya tidak ada kepastian hukum pada pernikahan kedua sejoli, perlindungan kekerasan rumah tangga , hingga status anak hasil pernikahan.(*)
Wartawan Area Kabupaten Pati