Pati, Mitrapost.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai per tanggal 14 Juni 2022 kemarin.
Pada tahapan awal tersebut yakni dilakukannya penyusunan regulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dengan sudah dimulainya tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pati melalui Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Ayu Dwi Lestari menyampaikan beberapa tahapan seleksi tersebut.
Diantaranya yakni adanya tahapan pendaftaran, penelitian administrasi lembaga, dan juga akreditasi kelayakan lembaga.
“Pada Jumat kemarin kita turut launching pendaftaran pemantauan pemilu secara nasional oleh Bawaslu RI. Nanti sudah akan ada tahapan yang tentunya akan dilewati bagi lembaga pendaftar,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu, (15/6/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan terkait dengan persyaratan bagi lembaga yang akan melakukan pendaftaran menjadi pemantau pemilu.
Ia menyampaikan, lembaga yang mendaftar harus berbadan hukum, baik dari pemerintah maupun daerah. Kemudian memiliki sumber dana yang jelas dan bersifat independen.
Selanjutnya harus memiliki akreditasi dari Bawaslu pusat, daerah maupun Kabupaten yang sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan. Kemudian, lembaga tersebut juga harus mengajukan permohonan pemantauan kepada Bawaslu.
“Yang jelas ini itukan untuk lembaga yang sudah berbadan hukum. Kemudian sumber dananya jelas, dan juga terakreditasi oleh kita pastinya,” jelas Ayu.
Secara detail pihaknya juga menjelaskan terkait dengan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi lembaga untuk proses akreditasi.
Diantaranya yakni berupa akta pendirian, profil lembaga, nomor pokok wajib pajak, alokasi anggota, rencana dan kegiatan pemantauan serta surat domisili penanggung jawab pemantau.
Selain itu, juga dilengkapi dengan surat pernyataan independensi dan surat pernyataan kejelasan sumber dana.
“Sedangkan untuk akreditasi ada administrasi yang juga harus dipenuhi seperti akta pendirian, AD/ART, profil lembaga dan pelengkap lainnya,” pungkasnya. (*)