Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Infrastruktur Informasi Vital

Jakarta, Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital pada tanggal 24 Mei 2022.

Pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Gangguan terhadap infrastruktur informasi vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional,” ditegaskan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.