Pati, Mitrapost.com – Polemik pengisian perangkat desa (perades) tahun 2022 di Kabupaten Pati masih saja terus berlanjut.
Menanggapi polemik tersebut, wacana yang pernah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan dalam proses seleksi diadakanlah rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perades.
Hal tersebut juga yang akan ditagih oleh forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati kepada DPRD Kabupaten Pati.
Saat dikonfirmasi melalui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang membidangi soal hukum, politik dan pemerintahan, Bambang Susilo menyampaikan bahwa terkait dengan hak angket bukan menjadi wewenang komisi yang ia ketuai.
Menurutnya, persoalan hak angket adalah menjadi ranah DPRD yangmana domainnya berada di ranah pimpinan dan masing-masing fraksi.
“Hak angket itu ranahnya DPRD, komisi tidak punya kewenangan apapun dalam hal ini. Itu menjadi domain pimpinan dan semua fraksi-fraksi,” katanya saat dihubungi Mitrapost.com pada Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi pimpinan maupun ketua fraksi. Hal demikian justru dianggap lebih tepat terhadap tindak lanjut hak angket tersebut.
“Jadi kurang tepat kalau minta tanggapan komisi, coba langsung ke ketua fraksi saja,” imbuhnya.
Sedangkan, menurut pendapat dari Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin saat diwawancarai oleh media belum lama ini menyampaikan bahwa hak angket tersebut saat pembahasan tak memenuhi kuorum rapat.
Pada saat Rapat Rencana Pembentukan Pansus Hak Angket terdapat beberapa anggota DPRD yang tidak hadir, sehingga rapat tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Rapat yang lalu kita sudah rencana pembentukan, tapi yang hadir tidak memenuhi kuota kuorum, jadi belum bisa terlaksana untuk pembentukan hak angket itu,” pungkas Ali. (*)