Tuntut Keadilan, Puluhan Warga Desa Bendar Unjuk Rasa di PN Pati

Pati, Mitrapost.com – Puluhan warga memadati Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Pati pada hari ini, Rabu (15/6/2022)  untuk berunjuk rasa menuntut keadilan atas RH Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana dengan tuduhan pembunuhan yang terjadi di Jalan Juwana Jakenan pada 26 Maret 2020 silam.

Siswanto salah seorang demonstran yang juga paman korban menyatakan bahwa Pihak yang berwajib salah tangkap dan RH tidak mempunyai niat membunuh, namun mempertahankan diri.

“Awal kami memberi dukungan kepada dia karena kekerasan jadi terpaksa melawan. Awal 2020 kejadiannya, nggak bersalah buktinya amburadul semua. Parang buat pecel kelapa kok jadi barang bukti,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Sementara Humas Aris Dwi Hartoyo saat dimintai keterangan menyatakan, hadirnya puluhan demonstran tersebut bertepatan dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan atas RH.

“Di persidangan ini hakimnya hakim tunggal oleh Bu Nuni Deviarni, S.H. prosesnya hari ini baru pembacaan permohonan atas permohonan pra peradilan,” ujar Humas PN Pati.

Ditambahkan, untuk selanjutnya proses pra persidangan akan digelar maraton selama 7 paling lambat hingga Selasa (21/6) mendatang.

“Setelah ini ada jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan pembuktian. Waktunya hanya 7 hari jadi ini maraton nanti Selasa depan sudah diputus oleh hakim yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Pati menangkap terduga pelaku yang berinisial RH yang telah membacok seorang laki-laki berinisial ES hingga tewas lantaran cinta segitiga.

Setelah melakukan pembunuhan, RH diduga sempat melarikan diri ke Kalimantan hingga akhirnya pulang dan ditangkap petugas.

Kuasa hukum RH, Esero Gulo, kuasa hukum RH, saat ditemui media usai persidangan mengatakan, setidaknya ada dua permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga RH dalam sidang.

Diantaranya menghadirkan surat tugas yang ditunjuk oleh perwakilan Polres dan Polda. Kemudian memohon pengadilan segera menggelar pra peradilan.

Esero juga menegaskan jika tuduhan RH melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun adalah tidak benar. Ia hanya bekerja menangkap ikan di laut beberapa waktu, selebihnya berada di rumah.

“Soal awalnya diduga melakukan pembunuhan lalu melarikan diri ke 2 tahun faktanya tidak melarikan diri. Dia di desa Bendar pada Desember 2020,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati