Susun Raperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, DPRD Rencanakan Public Hearing ke-2

Ia menjelaskan, bentuk Raperda mulai dari perlindungan, perizinan,pengemasan, hingga pemasaran bagi pelaku UMKM.

“Bentuk Raperda ini dari perlindungan, banyak diatur di sana diantaranya mudah berinvestasi, kemudian pelaku UMKM mendapat perijinan dalam proses produksi dan pengemasan, pemasaran,” ucap Mahfudz.

Dalam penyusunan Raperda, rencananya akan dilaksanakan lagi public hearing yang kedua. Sebelum masuk menjadi susunan rancangan Peraturan Daerah.

“Akan dilaksanakan lagi public hearing. Sebelum masuk menjadi rancangan. Dan pihak kami belum tahu public hearing kedua dari DPRD masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPR,” pungkasnya.

Setelah melakukan public hearing, pihak DPRD bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang akan dalam melakukan penyusunan naskah akademis. (*)