Mitrapost.com – Fenomena ngeprank demi konten tengah menjadi kebiasaan beberapa waktu terakhir. Pelaku ngeprank harus lebih berhati-hati terkait dengan ancaman pidana yang dapat dikenakan perilaku ini.
Seperti yang dikutip dalam RUU KUHP pada ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Berikut bunyinya;
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Perlu diketahui sebelumnya, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Bahkan diketahui, selain prank, mencoret-coret tempat di jalan umum juga dapat dikenai denda.
Berikut bunyi Pasal 439 RUU KUHP;
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Awas! Ngeprank Bisa Didenda Rp 10 Juta di RUU KUHP”
Redaksi Mitrapost.com