Petani dan Buruh Tembakau Pati Akan Terima BLT DBHCHT

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi petani dan buruh tembakau se-Kabupaten Pati. Bantuan ini paling cepat akan disalurkan Bulan Juli mendatang.

Bantuan sosial dari pemerintah pusat ini sendiri bersumber dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengatakan, skenario penyaluran bantuan ini tidak jauh beda dengan penyaluran bantuan PKH dan BPNT.

Jelasnya, para petani dan buruh tembakau yang menerima bantuan ini adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima bantuan sosial lain.

“Yang kami (Dinsos) tahun 2022 terkait Bansosnya untuk buruh rokok dan buruh tani tembakau itu yang tercatat di DTKS. Regulasinya memang ketat, nanti yang mendapatkan, tidak sesuai yang diusulkan di awal, harus di cleansing benar-benar bersih,” ujar Tri Haryumi saat diwawancara di kantornya, Kamis (23/5/2022).

Proses cleansing dan diverifikasi pemerintah pusat dalam penetapan penerima bantuan ini cukup ketat. Ia menyebut, awalnya Pemkab Pati mengajukan penerima bantuan BLT DBHCHT sekitar 5 ribu penerima, namun hanya tersaring 466 peserta di tahap awal.

“Di kabupaten Pati ada 5 ribu kotor tinggal sedikit sekali meski kuotanya 37-38 ribu.  setelah di-cleansing dengan regulasi yang ada, banyak yang tidak memenuhi syarat. Tinggal 466 orang,” katanya.

Ratusan peserta tersebut, datanya saat ini telah disampaikan kepada Bupati Pati.

“Nota dinas naik ke pak Bupati, karena ada regulasi yang memang kita pengennya di BPK nanti tidak ada masalah. inginnya bersih,” katanya.

Setelah diajukan, untuk calon penerima BLT DBHCHT nantinya akan disaring oleh pihak Bupati Pati.

“Nanti jumlahnya tergantung pak Bupati. agar nanti tidak bertentangan dengan regulasi,” imbuhnya.

Tri Haryumi menerangkan, setiap peserta yang lolos cleansing akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diberikan empat kali dalam setahun. Nantinya, dalam sekali pencairan akan menerima Rp300 ribu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati