“Nantinya kita mengikuti saja aturan yang disampaikan pemerintah, yang penting sarana prasarananya ada sehingga tidak memberatkan masyarakat,” sambung pria bertubuh tinggi itu.
Meskipun belum diterapkan secara resmi, uji coba bagi kendaraan dinas mulai diterapkan. Ia menambahkan, aturan antara kendaraan dinas dan kendaraan biasa berbeda. Bagi kendaraan biasa terkesan ribet, karena harus menyertakan beberapa dokumen.
“Kalau kelihatannya ini sudah dibatasi untuk plat merah. Plat hitam kan ada batasan harus mendaftar dulu di aplikasi, fotokopi, STNK Mobil. Tapi kayaknya sudah berlaku apa belum,” jelasnya.
Kuswantoro berharap, jika aturan ini nantinya ditegakkan, tidak akan memberatkan masyarakat kecil. Apalagi tidak hanya pembelian BBM saja, melainkan gas LPG 3kg rencananya juga akan dibuat aturan yang sama.
“Mudah-mudahan tidak menyulitkan masyarakat. LPG juga sama, lebih duluan LPG menggunakan MyPertamina, belum siap juga masyarakat. Apalagi kan LPG menyasar ke masyarakat menengah kebawah,” harapnya.