Jakarta, Mitrapost.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas menolak adanya wacana pemberian tunjangan dari pemerintah. Usulan tersebut diperuntukkan bagi jurnalis yang sudah berkompetensi.
Menurut Dewan Kehormatan (DK) PWI Ilham Bintang, pihaknya secepatnya merespons usulan agar tak berkembang isu liar di tengah masyarakat.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” papar Ilham hari ini, Sabtu (2/7/2022).
Ilham menyebut, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah melakukan pelanggaran berat yang tercantum dalam KEJ.
“Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” imbuh Ilham.
Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Namun, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah dapat terus berlanjut sebagai upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.
Ia menambahkan kegunaan tunjangan tersebut dapat dalam bentuk program uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan lain sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” ungkapnya
Menurutnya beban lembaga Pers saat ini semakin berat karena diterpa pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir..
Regulasi yang dijalankan memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.
Jiwa profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah.”
Redaksi Mitrapost.com