RUU Provinsi Baru Telah Disepakati Jadi Inisiatif DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.

Hal ini dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (7/7/2020) itu itu telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.

“Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Gobel, membacakan agenda rapat.

Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.

“Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI,” tandas politisi Partai Nasional Demokratik (NasDem) itu.

Sebelumnya, DPR sudah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan dengan ibu kotanya Merauke, Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Papua Pegunungan dengan ibu kota Jaya Wijaya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati