Mitrapost.com – Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernama Henry Surya kembali ditahan.
Sebagai informasi, Henry Surya sebelumnya telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri, namun sempat keluar rutan lantaran masa tahanannya habis.
Akan tetapi, kini Polri kembali melakukan penahanan pada Kamis (7/7/2022) malam.
“(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan informasi dari Whismu, masih terdapat satu tersangka bernama June Indria, yang hingga kini belum dilakukan penahanan kembali.
Tambahnya, penahanan kembali tersangka Henry berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang baru.
“Iya, (berdasarkan laporan) LP baru,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan).
“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
“Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” imbuhnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com