Mitrapost.com – Saat ini tengah ramai beredar berita bahwa masyarakat yang melakukan stut motor atau mendorong motor lain yang sedang mogok, maka akan mendapatkan sanksi tilang dan denda Rp250 ribu.
Hal ini pun lantas mendapatkan tanggapan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Serta dinyatakan bahwa tidak ada sanksi tilang bagi masyarakat yang melakukan stut motor.
Sebagaimana berdasarkan keterangan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo juga menyatakan bahwa tidak adanya sanksi tilang bagi masyarakat yang melakukan stut motor lantaran termasuk dalam kondisi yang sedang kesulitan.
“Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Ia pun meminta kepada para petugas kepolisian untuk ikut serta membantu masyarakat, khususnya pengendara motor yang tengah mengalami mogok di jalan. Serta tidak melakukan penilangan.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com