Akhir 2022, Kebijakan Hasil Uji Emisi Akan Diberlakukan

Mitrapost.com – Pada akhir 2022 tepatnya di bulan Desember, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dan juga yang akan membayar pajak kendaraan.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Adapun dasar hukum rencana penerapan kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” kata Asep.

Asep mengatakan bahwa dalam kebijakan ini, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati