Mitrapost.com – Pihak Kepolisian telah mengeluarkan larangan bagi para pengguna skuter dan otoped di jalan raya wilayah kota Medan, Sumatera Utara.
Larangan ini juga diperuntukkan bagi pengguna skuter dan otoped yang seringkali berada di kawasan lapangan Merdeka.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.
“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa skuter dan otoped hanya diperbolehkan digunakan pad lajur khusus atau kawasan tertentu.
“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” sambungnya.
Bagi pengguna yang masih bandel, maka akan terancam dikenakan sanksi.
Hal tersebut disebabkan lantaran menggunakan skuter dan otoped di jalan raya Medan termasuk dalam kategori yang dapat meresahkan para pengguna jalan.
“Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” tambahnya.
Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya,” tuturnya.
Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.
“Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com