Pencuri Uang Rp 310 Juta Bermodus Ban Gembos Diringkus Polisi

Mitrapost.com – Empat pelaku pencurian uang yang menggunakan modus gembos ban berhasil menggasak uang senilai Rp 310 juta. Diketahui bahwa saat ini para pelaku telah ditangkap polisi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Pelaku yang diamankan A (37), YP, ES (32), dan K (35),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dikutip dari Detik News, pada Sabtu (16/7/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/7) lalu, empat orang pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan modus gembos ban.

“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” kata dia.

Pelaku mengambil uang korban ketika korban sedang memanggil tukang tambal ban lantaran ban mobilnya bocor.

“Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor,” kata dia.

Salah seorang yang melihat aksi pelaku itu pun berteriak, korban pun mengecek mobilnya dan tidak mendapati tasnya yang berisi uang.

“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam pencurian. Mereka adalah AY, G, R, dan E.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “4 Pencuri Uang Rp 310 Juta Bermodus Gembos Ban di Bogor Diringkus Polisi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati