Mitrapost.com – Ferdy Sambo telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Dalam hal ini, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan pun ikut diberhentikan.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga J mengatakan alasan menagapa diperlukan penonaktifan Budhi dan Hendra. Kamaruddin menyebut keduanya mengungkap kasus tidak sesuai semestinya
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin, dikutip dari Detik News, pada Selasa (19/7/2022).
Hendra juga dinilai tidak sopan ketika memulangkan jenazah Brigadir J ke rumah duka. Hendra tidak memperbolehkan keluarga memegang gawai atau pun merekam.
“Kalau Karo Paminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.
“Dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, apalagi beliau Karo Paminal, harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” imbuh dia.
Johnson Pandjaitan, Kuasa Hukum yang lain mengungkapkan bahwa Hendra memberikan tekanan kepada keluarga agar tidak membuka peti jenazah.
“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat,” beber Johnson.
“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, dikutip dari Detik News Senin (18/7).
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel, ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” imbuh Sigit. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Alasan Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jaksel-Karo Paminal Dinonaktifkan”
Redaksi Mitrapost.com