Pati, Mitrapost.com – Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan bahwa hak angket terkait seleksi perangkat desa (perades) kini telah selesai dan tidak bisa diangkat kembali.
Hal tersebut diungkapkan Ali seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (19/7/2022). Tidak dilanjutkannya hak angket tersebut dikarenakan saat pembahasan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tidak memenuhi kuorum.
“Upaya hak angket sudah tidak bisa karena memang tidak memenuhi kuorum saat pembentukan pansus,” ucap Ali saat ditemui Mitrapost.com.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga memaparkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam tes pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dirinya menyarankan supaya Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apabila ada pelanggaran hukum, maka silahkan dilaporkan ke APH,” jelasnya singkat.
Diketahui, sebelumnya Capraga juga mendesak DPRD Kabupaten Pati melalui Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Dirinya pun menyatakan akan siap untuk berupaya mengawal hak angket.
Dirinya juga menangkis isu yang beredar terkait adanya upaya pengkondisian. Hanya saja pernyataan itu terkesan dilupakan lantaran pembentukan hak angket tidak bisa dilanjutkan.
“Sampai detik ini kami masih solid, bahkan kami masih mengawal teman-teman yang sudah melapor di kepolisian, DPRD adalah panggung politik. Apabila anggota DPRD ada kepentingan lain atau adanya pengkondisian kami tidak tahu, yang jelas Fraksi PDIP masih tetap bersikukuh,” pungkas pria yang akrab disapa Bandang. (*)