Surabaya, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Surabaya, jajaran Satpol PP akan dikerahkan untuk berjaga di fasilitas umum (Fasum).
“Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP,” kata Wali Kota Surabayaw Eri Cahyadi, Selasa (19/7/2022).
Wali kota juga memberikan instruksi kepada jajaran Satpol PP untuk berkeliling setiap harinya di kawasan tanpa rokok.
“Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus,” jelas dia.
Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya. “Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin,” kata Nanik.
Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
“Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,” ujarnya.
Masih dari keterangannya, adapun tujuan diterapkannya rugulasi KTR ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi apra perokok pasif. Serta mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
“Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sejak tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (*)
Redaksi Mitrapost.com