Kediri, Mitrapost.com – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kediri yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap siswinya dipecat. Pemecatan ini langsung dari Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
Diketahui, pemecatan telah dilakukan sejak tiga pekan yang lalu. Ia meminta para penegak hukum menjalankan aturan untuk mengadili guru bejat tersebut.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ia mengingatkan agar aparat kepolisan setempat menegakkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku pencabulan tersebut.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sudah membentuk tim penanganan kasus yang terdiri atas Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Untuk menghindari trauma psikologis korban, Abu Bakar meminta semua pihak melindungi identitas korban pelecehan seksual tersebut. Upaya ini sebagai cara berempati yang tepat bagi korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, seorang guru SDN di Kota Kediri ditangkap akibat kasus pencabulan delapan siswinya kelas VI. Perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di sekolah.
Ironisnya, kasus tersebut hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan para wali murid tidak berani membawanya ke ranah hukum. Para orang tua korban hanya minta agar si pelaku dipindahtugaskan. (*)
Redaksi Mitrapost.com