Pemuda SCBD Demo Tak Mau Citayam Fashion Week Dikomersialisasi

Jakarta, Mitrapost.com  – Langkah Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat kecaman sejumlah pihak. Buntut dari adanya upaya tersebut direspons dengan adanya aksi massa yang dilakukan oleh sejumlah warga pada hari ini, Senin (25/7/2022) pukul 15.20 WIB

Sejumlah warga yang menamai dirinnya SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) melakukan aksi pamer pamer busana di penyeberangan zebra cross, tepatnya sekitar Taman Dukuh Atas, Jakarta.

Bukan hanya berjalan laiknya seorang model, mereka pun terlihat membentangkan poster bertuliskan ‘Ruang berkreasi di Akuisisi (?)’.

Riuh penonton di sisi kanan kiri jalan turut meramaikan aksi protes kelompok anak suburban ibu kota di kawasan taman tersebut.

“Kita ingin menyuarakan apa yang ingin disuarakan oleh anak-anak Citayam,” tutur Agata saat ditemui di lokasi, Senin.

Selain itu, Agata juga tak ingin tempat yang diciptakan anak-anak muda tersebut diambil alih pihak lain apalagi sampai dikomersialisasi pihak-pihak tertentu.

“Dan kita juga ingin agar anak-anak Citayam yang berekspresi di sini tidak diambil oleh siapapun. Karena saya rasa tempat ini buat tempat berekspresi mereka aja sih,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi ‘Citayam Fashion Week’ tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Sebagai informasi, PT Tiger Wong Entertainment dimiliki selebritas Baim Wong. DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto pada 24 Juli lalu, dalam siaran pers yang diterima.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan oleh PT Tiger Wong dengan jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode

Selain itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gara-gara Baim Wong, Remaja SCBD Gelar Protes di Citayam Fashion Week.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait