Kasus Bullying Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing, 3 Siswa Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Tiga bocah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perundungan atau bulyying yang dilakukan terhadap temannya, memaksa korban menyetubuhi kucing di Tasikmalaya.
“Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, pada Selasa (26/7/2022).

Dalam hal ini, Ibrahim mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada gelar perkara dan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012,” tutur Ibrahim.

Ibrahim pun mengatakan bahwa ketiga bocah yang telah ditetapkan tersangka ini diketahui melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun, mengingat mereka masih anak-anak, ketiganya tidak ditahan.

“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “3 Bocah Jadi Tersangka Kasus Bullying Paksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya!”