Pati, Mitrapost.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, memberatkan petani tebu dan ketela di Kabupaten Pati, khususnya untuk masyarakat bagian utara.
Permentan No. 10/2022 yang diterbitkan di awal bulan Juli tersebut memuat aturan penyaluran pupuk yang cukup fenomenal. Diantaranya, mulai tahun 2022, pemerintah hanya menyalurkan dua jenis pupuk subsidi Urea dan ZA.
Kebijakan kedua, penyaluran subsidi untuk 15 komoditas prioritas dikurangi sembilan, hanya terbatas di padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Nur Kasiyo, warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil mengatakan bahwa berdasarkan aturan terbaru para petani ketela di wilayahnya sudah tidak bisa menebus pupuk subsidi, lantaran ketela bukan komoditas prioritas.
Padahal harga ketela di Pati masih belum optimal. Jika harus membeli pupuk non subsidi tentunya ongkos produksi akan naik.