Petani Pati Utara Ikhlas Pupuk Dikurangi Asal Pemerintah Backing Harga Komoditas

Pati, Mitrapost.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, memberatkan petani tebu dan ketela di Kabupaten Pati, khususnya untuk masyarakat bagian utara.

Permentan No. 10/2022 yang diterbitkan di awal bulan Juli tersebut memuat aturan penyaluran pupuk yang cukup fenomenal. Diantaranya, mulai tahun 2022, pemerintah hanya menyalurkan dua jenis pupuk subsidi Urea dan ZA.

Kebijakan kedua, penyaluran subsidi untuk 15 komoditas prioritas dikurangi sembilan, hanya terbatas di padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Nur Kasiyo, warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil mengatakan bahwa berdasarkan aturan terbaru para petani ketela di wilayahnya sudah tidak bisa menebus pupuk subsidi, lantaran ketela bukan komoditas prioritas.

Baca Juga :   Kemenag Pati : Pasangan Pengantin yang Tak Menunjukkan Kartu Nikah Perlu Dipertanyakan

Padahal harga ketela di Pati masih belum optimal. Jika harus membeli pupuk non subsidi tentunya ongkos produksi akan naik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati