Diduga Palsukan Ijazah, Pengacara Razman Arif Nasution Dipolisikan

Mitrapost.com – Diduga melakukan pemalsuan ijazah, Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya Petrus Bala Pattyona,” ujar Kombes Zulpa, dikutip dari Detik news, pada Jumat (29/7/2022).

“Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan bahwa pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu,” beber Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa pelapor mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah mengetahuiny dari Dikti.

“Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sementara itu, Razman pun mengatakan dugaan dirinya menggunakan ijazah palsu tidaklah benar.

“Pertama, ijazah saya sah dan legal. Yang kedua adakah saya didaftarkan atau direport ketika menjadi mahasiswa 2010 dan adakah saya juga termasuk dalam daftar orang yang telah selesai melaksanakan perkuliahan sampai 2014?” kata Razman kepada wartawan di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

“Sebenarnya Kopertis tidak dibilang bahwa ijazah saya palsu, kan gak ada. Mereka bilang tidak dapat diverifikasi yang pasa itu tidak” ujar dia.

Kemudian, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa Ramzan telah memalsukan ijazah.

“DPP KAI terhadap temuan dimaksud, menengarai RAN diduga telah menggunakan ijazah palsu , setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan atau menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan dirinya selaku seorang Sarjana Hukum (SH) pada waktu atau saat dirinya mengikuti Ujian Advokat 2014 dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/UCA di KAI (Kongres Advokat Indonesia) pada Tahun 2014,” jelas Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Ia menyebut laporan yang dilakukan oleh pihaknya ini semata-mata untuk menimbulkan efek jera.

“Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu ( general ) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang SH. ( Sarjana Hukum ) namun dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU. RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khususnya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya, telah melanggar sistem konstitusi yang ada, KUHP, Jo. UU. Sisdiknas, Jo. vide UU.RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” beber dia, (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul,, “Razman Arif Nasution Dipolisikan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati