Menurutnya data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti. Adapun pendistribusian bantuan STB tersebut akan disalurkan melalui Pos Indonesia dan dikirimkan langsung ke alamat penerima.
Sedangkan terkait dengan jumlah bantuan yang disalurkan, merupakan kewenangan dari Kominfo pusat.
“Terkait jumlah bantuan yang didistribusikan, merupakan kewenangan dari Kominfo Pusat. Data dari pemerintah daerah hanya berupa usulan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan Kominfo,” paparnya. (*)