Jakarta, Mitrapost.com – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar menegaskan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubliK Indonesia (MPR RI), Sidang Bersama DPR RI-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Sidang Paripurna DPR RI Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 digelar pada 16 Agustus 2022. Sidang tersebut akan digelar dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD dan Sidang Paripurna DPR RI tahun 2022 akan dihadiri secara fisik 100 persen oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPR, MPR, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden lalu para Menko, Menteri dan segenap pimpinan lembaga tinggi negara. Demikian disampaikan Indra usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI 16 Agustus 2022 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Turut hadir Deputi Bidang Administrasi DPR RI Sumariyandono, Plt Deputi Bidang Persidangan DPR RI Suprihartini, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi serta jajaran pejabat tinggi Setjen MPR, Setjen DPD, Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Setwapres dan Paspampres.
“Hari ini adalah rapat ketiga sekaligus rapat terakhir persiapan menjelang dua minggu kedepan. Secara umum hal-hal prinsip sudah dibahas bersama Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Setwapres dan Paspampres. Adapun, salah satu poin krusial hasil rapat yakni protokol kesehatan yang wajib dilakukan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terlebih pada Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD dan Sidang Paripurna DPR RI tahun 2022 ini dihadiri undangan secara fisik 100 persen,” ujar Indra.
Walaupun suasana pandemi Covid-19 sudah masuk kategori landai namun akan ada pemberlakuan swab test PCR 2×24 jam bagi seluruh petugas dan peserta sidang.
“Keunikan sidang tahunan 2022 yang membedakan dengan sidang-sidang tahunan sebelumnya yakni untuk kehadiran undangan fisik sudah disepakati secara 100 persen. Sehingga, hal-hal yang wajib diperhatikan antara lain mekanisme kehadiran Anggota Dewan serta mekanisme agar bahan pidato Presiden bisa didapat oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR, MPR dan DPD melalui akses cloud dan QR Code yang bisa diakses sama seperti dua tahun lalu secara paperless,” pungkas Indra.
Redaksi Mitrapost.com