Mitrapost.com – Irjen Ferdy Sambo diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Hal yang sama juga dilakukan Polri terhadap jabatan Sambo sebagai Kepala Satgassus.
Perlu diketahui sebelumnya, penonaktifan tersebut dilakukan berkenaan dengan kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif,” kata Dedi, dikutip dari Detik News, pada Selasa (2/8/2022).
Dalam hal ini, Dedi mengungkapkan bahwa penonaktifan jabatan struktural ini bersamaan dengan pemberhentian Sambo sebagai Kadiv Propam. “Iya betul (bersamaan),” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (28/7).
Usman Hamid mengungkapkan jabatan itu masih tercantum melalui Surat Perintah dengan nomor SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Dalam surat tersebut, tertanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.
“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ucap Usman. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polri: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dinonaktifkan dari Kasatgassus”
Redaksi Mitrapost.com