Mitrapost.com – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kabupaten Lebak.
Setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang bukti pencurian tersebut.
Terdapat dua pelaku yang diamankan dalam kasus curanmor di Lebak ini. Diantaranya adalah UM (25) dan IF (25) yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak.
Kemudian, untuk barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah 1 Lembar STNK sepeda motor merek atau tipe Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. Korban.
Kemudian juga diamankan rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik kepada wartawan, pada Selasa (02/08/2022).
Masih dari keterangannya, kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya di wilayah kampung Cikeusik, Masjid Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
“Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Senin (16/5),” ungkap Indik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pelaku mencuri motor korban yang tengah berada di teras rumah.
“Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,” sambungnya.
Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, Kanit 1 Krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.
“Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” terang Indik.
Meski pelaku sudah ditangkap, namun pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhap penadah barang bukti pencurian tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya lagi.
Indik lantas mengimbau masyarakat yang berada di wilayah Lebak untuk senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan yang tengah marak terjadi di masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com