Bupati Pati Wanti-wanti Kades Jangan Sampai Melanggar Hukum

Kemudian dirinya juga menegaskan bahwa Pemdes harus bisa mengolah dan meyakinkan para investor jika mau mendirikan usaha harus berdasarkan dokumen yang valid.

” Maka itu Pak Kades, Bu Kades, Bu Carik dan Pak Carik, setidaknya bisa tau ternyata kendalanya disini, jangan sampai kita melanggar hukum, ” tegasnya.

Pihak Pemdes juga disarankan supaya mengecek ulang izin-izin perumahan yang ada di sekitar Kecamatan Winong, ada atau tidak lahan sawah yang dilindungi kemudian dijadikan perumahan.

” Kalau ada perumahan yang di atas sawah dilindungi maka akan jadi persoalan, maka dari itu harus dicek kembali, ” pungkasnya. (*)