222 Narapidana Lapas Pati Diajukan dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati mengusulkan sebanyak 222 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengatakan bahwa jumlah tersebut baru total sementara, dan dapat bertambah dengan mempertimbangkan penambahan tahanan baru yang masuk ke Lapas Pati.

“Untuk remisi HUT 17 Agustus atau hari kemerdekaan RI baru kami usulkan mas, ada 222. Itu bisa tambah mas,” ujar Kris kepada Mitrapost. Com, Jumat (5/8/2022).

Dari ratusan Narapidana tersebut, 217 orang berjenis kelamin laki-laki, sementara 5 sisanya berjenis kelamin perempuan.

Jumlah remisi yang diajukan bagi warga warga binaan terbilang variatif. Dari total 222 warga binaan, 35 orang diajukan mendapat remisi sebanyak 1 bulan masa tahanan, 35 orang diajukan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.