Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Kayen Pati Diringkus

Kudus, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kudus (Polres) Kudus menangkap seorang pemuda yang mengedarkan uang palsu usai membeli handphone di Kabupaten Kudus. Pemuda itu berinisial MJ (21) dari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Diinformasikan melalui laporan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, MJ awalnya mengajak ketemuan korban bernama Reza Aditya (30) asal Jepangpakis, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus untuk transaksi pembelian handphone.

Ketika bersepakat dengan harga, MJ membayar dan pergi. Kemudian korban pun pulang. Pada saat perjalanan pulang, korban menyadari jika menerima uang palsu.

“Korban tahu itu uang palsu karena sebagian nomor kodenya itu sama semua. Mengetahui dibayar menggunakan uang palsu korban pun melapor ke kantor polisi,” ungkap David saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap tersangka.

Akhirnya, MJ berhasil diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dukuh Tanjang, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Ia menambahkan bahwa MJ sudah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Namun, ketiga aksi nekatnya tidak berhasil. Sedangkan aksinya yang keempat ini ia lancarkan dengan sukses.

“Sebelumnya, tersangka MJ ini telah melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” ungkapnya.

Sat Reskrim Polres Kudus tak hanya mendapatkan bukti uang palsu, adapun barang bukti lain berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp50 ribu senilai Rp750 ribu serta sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu buah alat laminator, satu buah alat pemotong kertas, satu lembar pita uang palsu, dua unit handphone dan satu unit mobil warna putih,” sebutnya.

Menurut keterangan tersangka, uang palsu diterimanya dari seorang warga asal Kabupaten Jepara.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong. Kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” ucapnya.

Atas kasus tersebut MJ dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang subsidiair Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati