Kudus, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kudus (Polres) Kudus menangkap seorang pemuda yang mengedarkan uang palsu usai membeli handphone di Kabupaten Kudus. Pemuda itu berinisial MJ (21) dari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Diinformasikan melalui laporan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, MJ awalnya mengajak ketemuan korban bernama Reza Aditya (30) asal Jepangpakis, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus untuk transaksi pembelian handphone.
Ketika bersepakat dengan harga, MJ membayar dan pergi. Kemudian korban pun pulang. Pada saat perjalanan pulang, korban menyadari jika menerima uang palsu.
“Korban tahu itu uang palsu karena sebagian nomor kodenya itu sama semua. Mengetahui dibayar menggunakan uang palsu korban pun melapor ke kantor polisi,” ungkap David saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).
Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap tersangka.
Akhirnya, MJ berhasil diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dukuh Tanjang, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.