Jakarta, Mitrapost.com – Tarif layanan integrasi MRT-LRT-TransJakarta ditetapkan menjadi sebesar Rp10 ribu.
Penetapan tarif tersebut, resmi diputuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.
Tarif yang ditetapjab rersebut, berlaku untuk satu kali perjalanan yang menggunakan moda layanan Transjakarta, MRT, dan LRT.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” demikian bunyi diktum pertama Kepgub seperti dikutip pada Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran tersebut juga memuat tentang paket tarif layanan angkutan umum massal yang berlaku untuk perjalanan menggunakan minimal dua layanan dari tiga layanan transportasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per km.
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap ini pertama kali tiket elektronik.
Namun, jika penumpang melebihi batas waktu tempuh yang sudah ditetapkan, maka akan dihitung menjadi paket tarif perjalanan berikutnya.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com