Semarang, Mitrapost.com – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran narkoba lahirlah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam rumusannya, penyalahgunaan narkoba bahkan diancam dengan pidana mati, yang merupakan merupakan hukuman terberat dalam hukum pidana di Indonesia.
Namun nampaknya, ancaman pidana mati ini tidak cukup efektif menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Salah satu faktor penyebab adalah sulitnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan banyaknya pengedar atau “gembong-gembong” narkoba di Indonesia dan bahkan melibatkan pihak asing karena tindak pidana narkotika merupakan kejahatan transnasional.
Kejahatan transnasional merupakan suatu bentuk kejahatan terorganisir yang melintasi batas negara. Oleh karena sifatnya yang terorganisir, terkadang cukup sulit untuk ditangani, sebab jika hanya satu atau dua orang (dimana sebagian besar dari mereka adalah bawahan atau kurir saja) yang mendapatkan sanksi atas penyebaran narkoba yang dilakukan, tidak akan menghentikan tersebarnya barang ilegal ini.
Mengingat peredaran narkoba dilakukan tidak hanya oleh satu atau dua orang, melainkan oleh sekelompok orang.
Maka dari itu, peran aktif dari Kepolisian maupun BNN sangat dibutuhkan dalam rangka menghentikan penyebaran narkoba secara efektif.
Pelaksanaan rehabilitasi bagi orang yang terlanjur menjadi pecandu narkoba juga perlu ditingkatkan, karena rehabilitasi menjadi opsi terbaik yang dibutuhkan para pencandu narkoba.
Masyarakat pun mempunyai andil besar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sebab peran serta masyarakat adalah kunci sukses penegakan hukum.
Diantaranya, masyarakat dapat menjadi inisiator untuk menggebrak membuat masyarakat menjadi lebih melek akan bahaya narkotika, mengajak pencandu untuk pulih atau mengantarkan langsung ke pusat rehabilitasi, maupun menjadi informan aparat penegak hukum terhadap setiap tindakan penyalahgunaan narkoba yang terjadi dilingkungannya.
Sebagai langkah untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, Mahasiswa UNDIP yang tergabung dalam Tim II KKN UNDIP 2021/2022, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan mengadakan seminar anti narkoba dengan judul “Satu Langkah Bersama Membangun Generasi SECRE (Sehat, Cerdas, dan Berprestasi) Tanpa Narkoba”.
Seminar tersebut dilaksanakan pada 23 Juli 2022 di kelurahan Tlogosari Wetan.
Dalam sambutannya, Lurah Kelurahan Tlogosari Wetan menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada pihak yang turut serta dalam seminar tersebut.
“Saya sangat berterimakasih kepada mahasiswa KKN Tim II Undip dan para warga yang telah menghadiri seminar hari ini. Harapannya, dengan adanya seminar ini dapat mengedukasi kita semua bahwa bahaya narkoba sangat nyata dan harus dihindari,” ujar Lurah Kelurahan Tlogosari Wetan.
Seminar ini diadakan sekaligus juga dalam rangka memperingati hari anak nasional. Dimana momen tersebut, dimanfaatkan sebagai upaya pencerdasan dan pengingat bagi seluruh elemen. Mulai dari orangtua, tokoh adat, serta masyarakat, tentang bagaimana anak harus hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat. Salah satunya adalah dengan membangun lingkungan hidup bebas anti narkoba.
Dalam Seminar tersebut, juga turut mengundang narasumber berkompeten yakni Chandra Eka Sariningsih, S.Sos., M.A. dari BNNP Jawa Tengah.
Seminar berjalan dengan baik dan mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan masyarakat, serta lembaga-lembaga yang ada di Kelurahan Tlogosari Wetan.
Serta diharapkan, gerakan – gerakan pencerdasan Anti Narkoba ini terus berlanjut, hingga Jawa Tengah menjadi wilayah bersih tanpa Narkoba. (*)
Artikel ini ditulis oleh Dhotun Kendaru R, Enrico Lauren E L, Gamaliel Prominent B, Nadya Febrianti S, Raihan M Hisyam (Mahasiswa Hukum UNDIP Angkatan 2019).
DPL: Dr. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.Si.
Redaksi Mitrapost.com