Mahasiswa KKN Undip Gelar Penyuluhan Pencerdasan Dasar Pemilu bagi Pemula

Semarang, Mitrapost.com – Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana berdemokrasi di Indonesia dan telah dituangkan dalam konstitusi yakni dalam pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya turut serta dalam pemilu, Neni Nurjanah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang melaksanakan KKN TIM II Tahun 2022 melakukan pencerdasan kepada masyarakat RW 08 Kelurahan Pedurungan Tengah terkait dengan Penyuluhan Pentingnya Pemilihan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum. Agenda tersebut diselenggarakan pada Rabu (20/7/2022).

Perlu diketahui, demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan yang menyetarakan seluruh hak warga negara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hajat hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.