Hindari Tagihan Pajak, Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan

Mitrapost.com – Guna menghindari tagihan pajak kendaraan yang sudah rusak akibat kecelakaan, polisi mengimbau masyarakat untuk membuat laporan.

Hal tersebut disampaikan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digelar di Hotel Hive, Cawang, Jakarta Timur (15/8/2022).

Dalam kegiatan yang digelar selama 10 hari tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel petugas penerbitan BPKB yang bersertifikat.

“Kegiatan kompetensi petugas penerbitan BPKB selama 10 hari, 7 hari pelatihan dan sertifikasinya 3 hari. Ini merupakan tindakan untuk meningkatkan kemampuan kepada petugas penerbit BPKB,” ujar Purwadi.

Terkait pendataan ranmor yang menjadi satu melalui big data, Purwadi menyampaikan bahwa ini masih terus disosialisasikan kepada instansi-instansi terkait.

Baca Juga :   Meski Masuk Level 2, TPQ, Madin, dan Majelis Taklim Belum Boleh Beroperasi

“Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas,” sambung Purwadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati