KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mardani Maming.

Masa penahanan mantan bupati Tanah Bumbu ini diperpanjang selama 40 hari, atas dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Adapun tujuan dari perpanjangan penahanan ini adalah guna melengkapi berkas perkara.

“Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Dimana para saksi tersebut nantinya akan dijadikan untuk melengkapi alat bukti.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lantaran digua menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetio. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati