10 Syarat Dokumen Ibadah Umrah yang Wajib Anda Lengkapi

Syarat dokumen ibadah umrah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar Calon Jemaah dapat melengkapi pendaftaran untuk menjalankan ibadah umrah. Setiap ibadah yang kita laksanakan tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini pun berlaku pada ibadah umrah. Umrah sendiri merupakan ibadah dalam umat Islam yang dilaksanakan di Mekah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umrah hampir sama dengan ibadah haji. Umrah secara bahasa artinya berkunjung ke suatu tempat.

Untuk melaksanakan ibadah umrah, berikut persyaratan dan Dokumen Ibadah Umrah yang harus dipenuhi oleh Calon Jemaah Ibadah Umrah :

Dokumen Ibadah Umrah

  1. Pas Foto

Pas foto yang menjadi syarat Dokumen ibadah umrah pertama, pas foto dengan latar belakang warna putih dan berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.

  1. Paspor asli

Dokumen Ibadah Umrah yang kedua adalah Paspor. Paspor asli yang masih berlaku dengan susunan jumlah nama 3 kata merupakan dokumen selanjutnya persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda akan melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci. Syarat membuat paspor untuk keperluan ibadah umrah perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tersebut. Berikut adalah syarat membuat paspor baru :

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah bagi yang telah menikah.
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.

Bagi Calon Jemaah yang pernah memiliki paspor, berikut syarat yang harus dipenuhi :

  • Paspor lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.

Sedangkan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota dapat diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro umrah yang memiliki izin operasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Nantinya PPIU melampirkan surat kuasa dari calon Jemaah dan berkas – berkas lainnya untuk mengurus pengajuan rekomendasi.

Berikut ini adalah berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan pengajuan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota :

  • Surat pemohonan bermaterai 10.000.
  • Surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau kantor cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku.
  • Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani Pimpinan PPIU.
  1. Sertifikat Vaksin Meningitis

Sertifikat vaksin meningitis atau yang disebut kartu kuning dapat diperoleh dengan syarat sebagai berikut :

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna putih, tampak wajah 80%, perempuan diharuskan memakai jilbab, melepas kacamata, tidak memakai pakaian dinas, disarankan untuk tidak memakai pakaian atau jilbab warna putih agar tidak kontras dengan latar foto.

Kartu kuning ini akan berlaku selama 2 tahun setelah pembuatan.

  1. Buku Nikah

Jika yang berangkat beribadah umrah adalah sepasang suami istri maka wajib melampirkan buku nikah sebagai syarat pendaftaran ibadah umrah.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk syarat dalam melengkapi pendaftaran ibadah umrah yaitu berupa fotokopi. Namun sebaiknya Calon Jemaah senantiasa membawa KTP asli sewaktu – waktu diperlukan.

  1. Kartu Keluarga sebagai syarat Dokumen Ibadah Umrah

Bawalah Kartu Keluarga baik yang asli maupun berupa fotokopi untuk diserahkan kepada Petugas sebagai syarat pendaftaran ibadah umrah.

  1. Tiket Pesawat Pulang Pergi Indonesia – Saudi Arabia

Tiket ini biasanya disediakan oleh PPIU yang ditunjuk oleh Calon Jemaah.

  1. Bukti Transaksi atau Booking Akomodasi Selama di Arab Saudi

Bukti transaksi ini biasanya meliputi hotel yang digunakan selama beribadah di Tanah Suci dan juga tiket transportasi yang akan digunakan Para Calon Jemaah Ibadah Umrah.

  1. Visa Ibadah Umrah

Syarat membuat visa umrah yaitu :

  • Pasport asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dengan nama minimal 3 kata. Jika nama Anda hanya memiliki 2 kata, maka bisa juga digunakan cara ini dengan membagi 2 salah satu nama atau memakai Bin atau Binti ditambah nama orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Nikah asli bagi suami istri.
  • Akte Lahir bagi anak di bawah 17 tahun.
  • Pas Foto terbaru dengan latar berwarna putih, ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
  • Kartu Kuning
  • Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami atau Mahramnya, apabila tidak didampingi, maka diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya cukup menyertakan KTP asli saja. Dokumen selambat-lambatnya diterima 30 Hari sebelum keberangkatan.
  1. Nomor Kontak

Dokumen Ibadah Umrah terakhir adalah Nomor kontak. Nomor kontak atau nomor telfon yang dibutuhkan adalah nomor kontak orang yang bertanggung jawab atas keberadaan Jemaah di Arab Saudi.

Nah, itu dia beberapa persyaratan dan dokumen Ibadah Umrah yang harus Para Calon Jemaah penuhi sebelum melaksanakan ibadah umrah. Merupakan sebuah kewajiban bagi Muslim yang mampu untuk menjalankan ibadah tersebut bila sudah memenuhi syarat-syarat di atas.

Apabila Anda ingin melaksanakan ibadah umrah namun masih bingung memilih PPIU atau biro umrah yang terpercaya dan amanah yang bisa mengurus dan mendampingi pembuatan syarat untuk mendaftar ibadah umrah, jangan khawatir karena PT. Dewangga Lillhajj Wal Umroh merupakan biro travel yang telah terdaftar dalam Kementrian Agama Republik Indonesia dan memiliki jejak rekam yang baik semua Dokumen Ibadah Umrah akan dibantu dengan baik disini. Untuk info lebih lanjut hubungi 0821 3869 9954.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati