Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Hari Ini

Mitrapost.comSidang vonis Putra Siregar dan Rico Valentino berkenaan dengan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, pada hari ini, Kamis (18/8).

Diketahui sebelumnya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih tepatnya di ruang sidang 02 PN, pada pukul 09.55 WIB.

“Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 09.55 WIB-selesai agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP, dikutip dari Detik News, pada (18/8).

Dalam tuntutannya, Bos PS Store dan Rico Valentino dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa tersebut melakukan penganiayaan.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Kamis (28/7)

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata dia.

“Bahwa Terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan Terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6).

Perlu diketahui sebelumnya, Kejadian itu bermula pada 2 Maret 2022 lalu dimana Nur Alamsyah nonkrong bersama temannya lalu didatangi oleh Chandrika Sari yang menghampiri temannya Nabila.

“Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri,” tutur jaksa.

“Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan Terdakwa II tersebut memancing reaksi Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan Terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman,” ucap jaksa.

“Dan atas teguran tersebut, Terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan, lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal,” tambah dia.

Putra Siregar yang melihat kericuhan itu, akhirnya menghampiri Rico di meja Nur Alamsyah dan ikut memukul wajah korban.

“Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Kafe Code, Senopati, sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti,” tutur Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Sempat Ditunda, Sidang Vonis Bos PStore dan Rico Valentino Digelar Hari Ini”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati