Terjerat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Lantaran terjerat kasus peredaran narkotika dan kepemilikan sabu, Kasar Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Karawang tersebut, kini tengah dalam masa penahanan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini, AKP ENM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

“(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara),” ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Kemudian, setelah dilakukan tes urine, ditemukan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

“(Hasil tes urine) positif sabu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (11/8/2022) pihak Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang terkait dengan kasus narkoba. KP ENM diamankan di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa adanya penemuan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 101 gram.

“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto,” ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Masih dari keterangannya, penangkapan ini dilakukan setelah adanya operasi pemberantasan narkoba yang digelar oleh Bareskrim pada 30-31 Juli 2022.

“Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” ungkapnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati