Mitrapost.com – Rapat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Komisi III DPR berkenaan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua diwarnai dengan tensi panas.
Momen tersebut melibatkan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir dan dua anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Dipo Nusantara.
Kejadian ini berawal ketika Dipo Nusantara Pua Upa menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri terkait dengan diagram Konsorsium 303 Sambo.
“Karena seminggu setelah bagian jaringan konsorsium 303 beredar, sekarang ini muncul konsorsium 303 yang baru tersebar di medsos. Pada bagian jaringan yang pertama, Pak Ferdy Sambo berada di puncak struktur yang melibatkan berapa jenderal bintang 1 dan bintang 2 serta beberapa nama sipil yang menjadi pemasok dana judi. Sedangkan bagian konsorsium judi 303 yang baru menampilkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di puncak strukturnya, yang diduga menerima setoran bos judi online dari kelompok Medan. Dan muncul juga nama Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian…,” kata Dipo.
Dipo lantas diinterupsi Sahroni yangmana saat itu menggantikan Bambang Pacul sebagai pemimpin rapat.
“Jangan dibacakan satu per satu. Takutnya nanti menyalahartikan kepada orang-orang yang ada di depan sini. Secara umum saja, Pak Dipo,” tutur Sahroni.
Adies Kadir lalu menginterupsi agar Dipo tidak menyebutkan nama dengan rinci.
“Interupsi, Pimpinan. Sebaiknya sebagai anggota Komisi III, kita bicara berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan hal yang hoax,” tutur Adies.
Cucun lantas menyela ungkapan Adies.
“Izin, Pimpinan,” kata Cucun.
“Saya masih interupsi!” tutur Adies.
Cucun pun berniat membela Dipo, ia mengatakan pihaknya tidak terima pertanyaan anggota fraksinya diinterupsi.
“Saya interupsi saya yang punya anggota. Ada anggota itu, bentar,” katanya.
“Saya masih interupsi. Ndak bisa, kok interupsi dipotong. Bapak tidak boleh memotong saya, saya masih interupsi. Saya interupsi kok dipotong,” kata Adies.
“Bukan, Pak. Bapak nggak boleh men-judge saya, juga anggota saya,” balas Cucun.
Adies lantas menyinggung soal tata tertib rapat.
“Jadi saya sarankan, sampaikan hal-hal yang sesuai data dan fakta karena kita bicara itu harus sesuai data dan fakta. Kalau ada yang beredar, sampaikan saja, hal yang beredar di media apakah itu betul atau tidak. Jadi tidak usah menyebut nama, itu maksud saya. Jadi begitu. Kita ini orang hukum,” kata Adies. (*)
Baca artikel detiknews, “Panas! Pimpinan Komisi III DPR Vs Anggota gegara Diagram Konsorsium ‘Baru'”
Redaksi Mitrapost.com