Mitrapost.com – ANS Kosasih, Direktur PT Taspen dituding melakukan pernikahan gaib. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam hal ini, Dirut PT Taspen itu telah melaporkan Kamaruddin ke polisi berkenaan dengan tudingan pengacara Keluarga Brigadir J soal pernikahan gaib hingga dana capres.
Perlu diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ini adalah pengacara dari istri ANS Kosasih dalam sidang perceraian.
“Kalau dia mau lapor lebih bagus,” kata Kamaruddin, dikutip dari Detik News, pada Minggu (28/8/2022).
Ia mengklaim punya bukti video porno ANS dengan para wanita, bahkan ia menemukan bukti transaksi keuangan.
“Karena saya sudah siapkan buktinya termasuk video pornonya ada ribuan video porno dia sebagai pelaku gitu ya, di dalam handphonenya, dengan wanita-wanita ada karyawati Garuda, ada yang sekretaris wamen BUMN udah saya dapat semua berikut transaksi keuangannya udah saya siap semua, jadi bilang sama dia lebih cepat lebih bagus,” kata dia.
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengajukan somasi tiga kali namun tidak ditanggapi hingga menyurati Presiden Joko Widodo.
“Soal Taspen itu dia sudah saya somasi tiga kali itu dia diam aja. Sudah saya surati presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri BUMN, Komisi VI, MenPan RB, kemudian Kepala Biro BUMN kemudian Direktur SDM nya Taspen, nggak ada yang mau jawab diam saja,” kata dia.
Jokowi lantas mengirimkan staf khusus untuk permasalahan ini, namun tidak ada solusi yang dipecahkan.
“Itu presiden sudah utus stafsusnya ketemu saya, membicarakan itu, tapi tak ada solusi. Karena dibilang staf presiden itu harus komite apalah itu katanya yang menyelesaikan. Saya bilang bagaimana ini presiden dia punya semboyan revolusi mental, kemudian BUMN apa itu jargon akhlak gitu loh. Nah bagaimana apa itunya jargon bisnisnya akhlak tapi seperti ini direktur BUMN nya. Jadi sudah saya surati itu mereka tak ada semua yang menjawab tapi saya sudah menerima staf khusus presiden,” kata dia.
Diketahui bahwa ANS Kosasih akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak berkenaan dengan dugaan pidana yang dilanggarnya.
“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke, Pengacara ANS Kosasih dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).
“Insyaallah Rabu (akan lapor polisi),” kata dia.
Ia menyebut perkataan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah.
“Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bakal Dipolisikan Dirut Taspen, Kamaruddin Klaim Ada Bukti Video Porno”
Redaksi Mitrapost.com