Mitrapost.com – Seorang muslim diharuskan melaksanakan salat dengan segera. Bahkan umat Islam kadang kala melakukan salat tepat ketika azan sedang berkumandang. Apakah boleh seperti itu?
Dilansir dari Detik News, Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menjelaskan, arti azan menurut istilah syara’ merupakan perkataan untuk mengetahui waktu masuknya salat dan panggilan untuk melaksanakan salat.
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin Mas’ud RA, dia bercerita,
سَأَلْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا
Artinya: Aku pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Amal apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau Rasulullah SAW, “Sholat pada waktunya.” (HR Bukhari Muslim).
Perlu diketahui sebelumnya, tidak ada hadits yang melarang melakukan salat ketika azan masih berkumandang.
“Apabila ia tidak mengucapkan kalimat-kalimat adzan yang diucapkan muadzin, bahkan ia langsung memulai sholatnya, tidaklah apa-apa (perbuatannya itu diperbolehkan),” bunyi keterangan Imam Ahmad yang diterjemahkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.
Walaupun begitu, sesuatu yang dianjurkan dalam hal ini merupakan menunggu muadzin selesai mengumandangkan azan baru salat. Hal ini dikarenakan Imam Ahmad menyebut, ada dua keutamaan yang didapatkan umat Islam yaitu pahala menjawab panggilan azan juga melakukan salat.
“Apabila seseorang masuk ke dalam masjid lalu ia mendengar (mengumandangkan adzan), ia disunnahkan menunggu sampai muadzin selesai mengumandangkan adzan sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang diucapkan muadzin itu,” demikian keterangan Imam Ahmad.
Sementara itu, Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan dalam Al Muntaqa berpendapat, wanita muslim yang melakukan salat di rumah boleh salat saat azan berkumandang bahkan sebelum iqaman juga diperbolehkan.
“Bila waktu sholat telah masuk maka para wanita yang berada di rumah mengerjakan sholat tanpa menunggu iqomah. Bila ia mendengarkan adzan, maka ia dapat mengerjakan sholat bila muadzin melakukan adzan ketika masuknya waktu,” kata Syekh Shaleh diterjemahkan oleh Syekh Bin Baz.
Kemudian berkenaan dengan menjawab panggilan azan sendiri, Rasulullah SAW bersabda,
إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ، فَقُولُوا كَما يقُولُ المُؤذِّنُ
Artinya: “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin,” (HR Bukhari dan Muslim). (*)
Redaksi Mitrapost.com