Pati, Mitrapost.com – Dalam kinerjanya untuk membasmi sampah masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso berhasil mengamankan puluhan botol miras di warung remang-remang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/9/2022) dini hari, selain puluhan botol miras, Polsek Margoyoso juga mengamankan 2 penjual miras tersebut.
Saat dihubungi Mitrapost.com, Kapolsek Margoyoso, IPTU Imam Basuki mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat akan adanya penjual miras di Desa Ngemplak Kidul.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, IPTU Imam Basuki langsung menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan penggerebekan, yang diawali dengan memantau 2 rumah dengan adanya warung yang dicurigai menjual minuman haram.
“Kronologisnya ada perintah dari pimpinan untuk melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Ada juga informasi dari masyarakat warung itu pak, intinya ada info dari masyarakat kami tindaklanjuti, kami survey, kami cek ternyata betul, kami laksanakan operasinya,” ucap IPTU Imam Basuki saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/9/2022).
Ada beberapa barang bukti yang didapatkan di rumah milik M (45) dan BS (48) yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa Ngemplak Kidul.
“Hasil yang diperoleh di warung ibu M, 7 botol anggur putih, 5 botol anggur kolesom, 11 botol topi miring, 3 botol drum whisky, dan 1 botol anggur merah. Dan di warung BS, 5 botol arak putih ukuran 1,5 liter, serta 2 galon kecil berisi miras oplosan,” pungkasnya.
IPTU Basuki berharap, dengan mulai dilakukannya penertiban miras tersebut, sampah masyarakat khususnya di daerah Margoyoso bisa berkurang dan teratasi. (*)