Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai Pekan Ini

Mitrapost.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Adanya kenaikan tarif ojol, salah satunya disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya, pihak aplikator akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengaplikasikan tarif ojol terbaru ini.

Sedangkan untuk pemberlakuannya akan dimulai pada tanggal 10 September 2022, tepatnya pada pukul 00.00 WIB.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” sebut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

– Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

– Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

– Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati