Pati, Mitrapost.com – Dua pasangan bukan suami istri yang melancarkan aksi kumpul kebo berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Rabu (7/9/2022).
Pasangan tersebut diciduk oleh tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pati bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Juwana saat melakukan razia ketertiban dan keamanan di tempat kos.
Menurut pemaparan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, dari dua pasang yang diamankan itu, satu pasang masih di bawah umur dan satu pasang lagi berdalih sudah menikah siri.
“Ada dua pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan saat operasi gabungan bersama dengan Muspika Juwana, salah satu pasangan masih di bawah umur, ” ucap Sugiyono selepas razia.
Lantas, Sugiyono menjelaskan bahwa pasangan yang terjaring razia merupakan warga asal Pati, untuk pasangan yang di bawah umur laki-laki berasal dari Kecamatan Trangkil dan perempuan berasal dari Kecamatan Margoyoso.
Sedangkan, satu pasangan yang mengaku menikah siri untuk laki-lakinya berasal dari Kecamatan Juwana dan perempuannya beralamatkan Kecamatan Pucakwangi.